Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Lampung Kecam Aksi Sweeping Aparat. Aksi kekerasan yang mereka lakukan mencakup: sweeping untuk menghalangi kebebasan berpendapat, intimidasi secara verbal, pengejaran, penggunaan kekerasan secara berlebihan, perampasan barang pribadi, penangkapan yang sewenang-wenang, dan perlakukan buruk terhadap korban yang ditangkap dengan sikap yang merendahkan martabat manusia. Penyisiran tersebut dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) karena demo merupakan bentuk penyampaian. • Tim Advokasi Kebebasan Berpendapat Lampung Kecam Aksi Sweeping Aparat pada Demo Tolak UU Cipta Kerja "Sebab kami tidak ingin represifitas aparat terjadi lagi.
Kartika berpendapat seharusnya pemerintah melakukan tindakan hukum kepada pelaku pembakar hutan dan memberi fasilitas kesehatan kepada masyarakat yang terdampak kebakaran hutan.
Publik Kecam Tindakan Represif Aparat terhadap Demonstran..
Hingga rilis ini diturunkan, beberapa kawan mahasiswa masih diteror oleh aparat dengan tuduhan menjadi provokator atas keterlibatan pelajar dalam aksi demonstrasi. Hukum di Indonesia melindungi kebebasan beragama khusus untuk enam agama yang diakui oleh negara, yaitu Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu. Kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk melanggar atau mengganggu kebebasan mendasar orang atau kelompok lainnya.




Komentar
Posting Komentar